1.
Motif penyalahgunaan pemanfaatan teknologi
informasi sehingga muncul gangguan atau kerugian
dari pihak yang memanfaatkan teknologi informasi seperti:
1. Penipuan
2. Mengubah program/ data komputer
3. Menyalin isi secara tidak sah
4. Penjudian
5. Pornografi
6. Hacker
7. Penyebran virus
8. Mail spam
dari pihak yang memanfaatkan teknologi informasi seperti:
1. Penipuan
2. Mengubah program/ data komputer
3. Menyalin isi secara tidak sah
4. Penjudian
5. Pornografi
6. Hacker
7. Penyebran virus
8. Mail spam
2.
Hal-hal yang harus dilakukan untuk mengatasi
gangguan yang muncul pada pemanfaatan teknologi informasi:
- Adanya upaya pemerintah untuk membantu mengontrol perkembangan Teknologi Informasi
dan Komunikasi(TIK) mencegah penyalahgunaan yang mungkin akan terjadi di masyarakat,
terutama dalam penegakan hukum terkait dalam masalah penyalah gunaan TIK.
- Adanya upaya pemerintah untuk membantu mengontrol perkembangan Teknologi Informasi
dan Komunikasi(TIK) mencegah penyalahgunaan yang mungkin akan terjadi di masyarakat,
terutama dalam penegakan hukum terkait dalam masalah penyalah gunaan TIK.
- Peran kita sebagai pengguna untuk menghimbau kepada masyarakat tentang etika penggunaan TI,
salah satu caranya dengan mengadakan seminar tentang penggunaaan TI yang beretika ataupun
menghimbau teman atau saudara untuk menggunakan TI ke arah yang benar dan tidak melanggar dan mengambil hak – hak orang lain yang dapat menimbulkan permasalahan didunia nyata.
3. Fungsi undang-undang atau dasar-dasar
hukum dalam teknologi informasi:
- Pengguna teknologi informasi lebih memahami dan mengetahui batasan-batasan yang harus dilakukan untuk menggunakan tenkologi informasi
- Mengatur pengguna teknologi informasi agar tidak terjadi penyalahgunaan dalam teknologi informasi
Referensi:
1. http://www.scribd.com/doc/13408124/PENYALAHGUNAAN-INTERNET-DI-KALANGAN-MAHASISWA-KAJIAN-KES-DI-UiTM
2. http://www.slideshare.net/diannurul/komputer-15693450